MANADO, iNews.id - Buntut perselingkuhan yang dilakukan James Arthur Kojongian (JAK), Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan Wakil Ketua DPRD Sulut itu telah melanggar sumpah janji. James telah mencederai kedaulatan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.
Untuk itu, dalam penyampaian hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut yang dibacakan oleh Ketua BK Sandra Rondonuwu pada rapat paripurna, BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulut untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK.
"Mengusulkan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut," tutur Ketua BK Sandra Rondonuwu, Selasa (16/2/2021).
Menurut Sandra, pemberhentian saudara James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar.
Dalam penjelasannya, Sandra menyampaikan bahwa BK DPRD Sulut telah menerima masukan dari masyarakat melalui sejumlah perwakilan yang sudah mendatangi Badan Kehormatan.