BPS Bakal Umumkan Besaran Kenaikan UMP 2022

Rina Anggraeni
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Data besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 akan diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS). Pengumuman tersebut akan disampaikan paling lambat dua hari lagi, tepatnya pada Jumat (5/22/2021).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas), Adi Mahfudz, menjelaskan penetapan besaran kenaikan UMP merupakan domain pemerintah. Selama ini, Dapenas mendapat data mengenai kenaikan UMP tahun berikut dari BPS paling lambat pada 5 November tahun berjalan. 

"Data (besarak kenaikan UMP, Red) dari BPS itu paling lambat 5 November sudah kita terima," kata Adi, saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurut dia, polemik terkait kenaikan upah minimum yang sempat disebut-sebut sebesar 10 persen, tetap harus mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.

"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," ujar Adi.

Sementara itu, Ketua Umum APINDO, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

Profil Aditya Hanafi Pembunuh Tiwi ASN BPS Halmahera Timur

57 tahun lalu

Provinsi dengan Janda Terbanyak di Indonesia 2024 Berdasarkan Angka Perceraian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal