BPJamsostek memiliki empat program perlindungan bagi tenaga kerja yakni jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Dia mengatakan hal ini akan terus didorong agar anggota Korpri di 15 kabupaten dan kota di Sulut terlindungi jaminan sosial.
"Kami mendorong agar semua anggota Korpri bisa dijamin kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJamsostek," katanya
Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.
“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” ujarnya.