MANADO, iNews.id - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) telah memberikan rekomendasi terkait status Wakil Ketua DPRD SulutJames Arthur Kojongian (JAK). Salah satunya James diberhentikan sebagai wakil rakyat.
Rekomendasi ini berdasarkan atas peristiwa pengadangan mobil yang dilakukan oleh Michaela Elsiana Paruntu (MEP) di Kelurahan Tumatantang 1, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Minggu (24/1/2021) sekira pukul 21.30 WITA.
Ada dua poin rekomendasi yang disampaikan oleh BK DPRD Sulut melalui Ketua BK Sandra Rondonuwu pada rapat paripurna penyampaian hasil pemeriksaan BK DPRD Sulut yang digelar di ruang paripurna, Selasa (16/2/2021).
Poin Pertama BK mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut. Sedangkan poin kedua pemberhentian James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Provinsi Sulut sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut Raski Mokodompit mengatakan ada keputusan yang dianggap sangat-sangat politis yang disampaikan pada poin dua.