Bharada E Ditempatkan di Lapas Salemba, Kemenkumham: Sesuai Rekomendasi LPSK

Antara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan penempatan sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Selain sesuai rekomendasi LPSK, katanya, penempatan mantan anak buah Ferdy Sambo di Lapas Salemba Jakarta Pusat mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini puku 13.00 WIB.

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami

57 tahun lalu

Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

57 tahun lalu

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Parepare

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal