Besaran Zakat Fitrah Manado Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Cahya Sumirat
Kakankemenag bersama para pengurus Baznas Kota Manado, MUI san Penyelenggara Zakat . (Foto: Humas)

Adapun Besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kota Manado tahun 1444H / 2023 M sebagai berikut:

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari yaitu beras sebanyak 2,5 kg permjiwa.

Bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp35.000 (Rp14.000 per kg) untuk beras Superwin atau Rp32.000 (Rp13.000 per kg) untuk beras Membramo.

Penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Manado, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Manado, Penyelenggara Zakat Wakaf Kota Manado dan Kasi Bimas Islam Kemenag Manado yang diselenggarakan tanggal 21 Maret 2023 di ruang kerja Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Manado.

Kakankemenag Manado Hj Rogaya Udin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat gitrah.

Dengan penetapan yang telah diputuskan, Kakankemenag Manado menghimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan Ramadhan sampai akhir Ramadhan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Komisi VIII DPR Minta Baznas Perluas Distribusi Bantuan Korban Banjir

57 tahun lalu

Baznas Latih 50 Operator Jahit Terampil di Brebes, Lulus Langsung jadi Karyawan

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal