Bemo Akhirnya Ditangkap Polda Sulut, Pelaku Ujaran Kebencian yang Viral di Medsos

Arther Loupatty
IM alias Bemo, pelaku dugaan ujaran kebencian yang videonya viral di medsos saat ditangkap anggota Polda Sulut. (Foto: Humas Polri)

Sebelumnya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari keluarga pelaku jika IM akan menyerahkan diri.

“Petugas lalu mendatangi rumah IM di wilayah Singkil, Manado dan berkoordinasi dengan keluarga. Petugas lalu mengamankan IM, selanjutnya dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.

Dia menambakan, atas perbuatannya IM diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.

Diketahui, kasus dengan terlapor IM bermula dari video viral yang diduga menghina salah satu suku di Sulawesi Utara. Bahkan videonya sampai viral di medsos.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal