Bejat, Pria Paruh Baya di Bitung Perkosa Gadis Disabilitas hingga Melahirkan

Francine Darungo
Pria yang memerkosa gadis disabilitas hingga melahirkan saat diamankan di Polres Bitung. (Foto: iNews/Francine Darungo)

MANADO, iNews.id - Pria paruh baya berinisial AT (54) ditangkap anggota tim Resmob Polres Bitung. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan di Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai mengatakan korban merupakan gadis disabilitas berusia 22 tahun. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai nelayan.

“Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini sudah kami amankan di Kecamatan Madidir, Kota Bitung,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi di Polres Bitung, Jumat (3/5/2024).

Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Juli 2023 hingga Oktober. Kejadian ini lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi.

“Pelaku mencabuli korban di rumah kosnya. Dia memaksa korban menuruti hawa nafsunya dan itu sudah dilakukan lebih dari sekali,” katanya.

Menurutnya saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bitung. Dia dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

3 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

12 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

18 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal