Bawaslu Gorontalo Utara Buka Layanan Aduan Pencatutan Nama dalam Sipol

Antara
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad.(Foto: Antara)

GORONTALO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Terutama bagi yang merasa namanya dicatut oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

"Masyarakat yang merasa namanya masuk dalam Sipol padahal memiliki profesi yang tegas dilarang dalam Undang-undang sebagai pengurus partai politik. Silahkan melapor dalam layanan pengaduan yang kami buka," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Senin (12/9/2022).

Pengawasan oleh Bawaslu terhadap verifikasi pengurus partai politik khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pemilu kata Lius, sangat dicermati melalui akun Sipol.

Itu dilakukan untuk mencegah partai politik di daerah itu asal mencatut nama orang sebagai pengurus.

Sehingga dengan cermat Bawaslu pun mengawasi 24 partai politik yang telah terdapat dalam Sipol.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal