Baru Keluar Penjara, Pria di Manado Tombak Pemuda yang Aniaya Orang Tuanya

Subhan Sabu
Pelaku penganiayaan yang diamankan tim Resmob Alfa Polresta Manado. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Dina sitepu mengatakan, tim resmob segera bertindak setelah menerima laporan dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta beberapa orang yang turut serta dalam kejadian tersebut. 

"Barang bukti berupa sebuah tumbak dengan panjang tongkat 176 cm dan panjang mata pisau 29 cm," ujar May Dina didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Senin (18/3/2024).

Motif dari pelaku diduga dendam atas penganiayaan yang dialami oleh orang tuanya. Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Prof RD Kandou.

"Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan dan baru saja keluar penjara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guncangan Gempa Magnitudo 7,7 Filipina, Warga Manado Panik Berhamburan Keluar Gedung

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal