Balai Gakkum Proses 3 Pelaku Kasus Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi

Antara
Anoa, satwa liar dilindungi khas Sulawesi yang populasinya mulai menurun akibat perburuan dan didagangkan. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut. Hingga September ada tiga kasus yang sedang diproses.

"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat (18/11/2022).

Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.

Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal