Balai Gakkum Proses 3 Pelaku Kasus Eksploitasi Satwa Liar Dilindungi

Antara
Anoa, satwa liar dilindungi khas Sulawesi yang populasinya mulai menurun akibat perburuan dan didagangkan. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Sulawesi bersama aparat memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi di wilayah kerja BKSDA Sulut. Hingga September ada tiga kasus yang sedang diproses.

"Jadi ada tiga kasus yang saat ini sementara dalam proses hukum mulai dari Januari hingga September 2022," sebut Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg Masikki, di Manado, Jumat (18/11/2022).

Kasus yang sementara dalam proses hukum tersebut yaitu penyelundupan orangutan dan owa dari Kalimantan yang masuk melalui Provinsi Sulawesi Selatan.

Satwa-satwa yang diselundupkan tersebut nantinya akan dibawa ke Manado, namun tertangkap di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

"Kasus ini hasil kerja sama dengan jajaran kepolisian Polres Boalemo," kata Massiki.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

15 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal