Aturan Terbaru Umrah, KJRI Jeddah: Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19

Widya Michella
Ibadah umrah di Arab Saudi. (Foto: SPA via Reuters)

JEDDAH, iNews.id - Aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19. Penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna juga masih diberlakukan.

Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menegaskan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022)..

Kemudian terkait pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.

"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Lampung Utara Ungkap Penipuan Biro Umrah, Pemilik Travel Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Ternyata Ini Alasan Utama Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah meski Daerahnya Dilanda Bencana

57 tahun lalu

Mirwan Dicopot Sementara dari Bupati Aceh Selatan, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt

57 tahun lalu

Nasib Mirwan MS Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat gegara Umrah saat Bencana

57 tahun lalu

Buntut Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Wamendagri: Bisa Rekomendasikan Pemberhentian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal