Sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Jitu Pasna, Peraturan BNPB Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dan Peraturan BNPB Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
"Makanya kami BPBD Provinsi Gorontalo melakukan audiensi dengan Bupati Bone Bolango," jelas Rusli.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Bone Bolango, Achril Yoan Babyonggo berharap BPBD akan dapat terus meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi serta sinergitas dalam setiap tugas dengan OPD terkait lainnya.
Khususnya yang masuk dalam tim Jitu Pasna, sehingga penanggulangan bencana dapat terselesaikan dengan baik.