Ancam Bunuh dan Rusak Rumah Warga, Pria Maesa Ini Ditangkap di Sangihe

Subhan Sabu
ARU (19) diamankan tim gabungan.(Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Warga Pateten Tiga, Maesa, Bitung inisial ARU (19), diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (06/11/2021) malam. Dia melarikan diri usai melakukan perusakanpengancaman dengan senjata tajam (sajam).

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Santiago, Tahuna Barat, Sangihe.

“Pelaku beraksi di dua TKP di wilayah Maesa yaitu, rumah warga Pateten Tiga dan Jalan Tinombala, pada Senin (01/11) pagi,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (08/11/2021) siang.

Kejadian pertama, lanjutnya, di Pateten Tiga Lingkungan II RT 10, sekitar pukul 07.00 WITA. Pelaku dalam keadaan mabuk sambil membawa sajam mendatangi rumah korban bernama Fadli Badarab (45).

“Pelaku awalnya mencari seseorang untuk balas dendam, namun tidak bertemu. Kemudian datang ke rumah Fadli Badarab dan mengancam akan membunuh korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal