MANADO, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pemuda 21 tahun berinisial IM di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dia diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun yang tak lain adik kandung.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (6/8/2023).
"Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Bitung 2 jam kemudian usai dilaporkan setelah kejadian,” katanya, Senin (7/8/2023).
Kronologi bermula saat korban sedang bermain dengan temannya. Dia lalu dibujuk pelaku pergi ke rumah tantenya yang saat itu sedang sepi atau tidak ada orang.
“Di rumah tantenya, terduga pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah. Dia lalu memeluk korban dan mencium korban serta mengajaknya pergi ke kamar mandi,” katanya.