3 Ton Obat Kedaluwarsa Dimusnahkan Pemkab Minahasa Tenggara  

Antara
Pengiriman tiga ton obat kedaluwarsa oleh Pemkab Minahasa Tenggara ke Makassar untuk dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara memusnahkan tiga ton obat milik pemerintah daerah karena kedaluwarsa dan tidak layak dikonsumsi. Obat-obatan yang kedaluwarsa itu dari tahun 2017 sampai 2022.

"Karena itu, obat tersebut sudah harus dilakukan pemusnahan," kata Kepala Dinas Kesehatan Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa (24/5/2022).

Dia mengungkapkan dalam pemusnahan obat-obatan ini, pihaknya melibatkan pihak ketiga yang secara khusus mengelola limbah medis.

"Untuk proses pemusnahannya akan dikirim ke Makassar, karena di Sulawesi Utara belum ada fasilitas untuk melakukan pemusnahan," ucapnya.

Helni menambahkan masih ada sekitar 500 kilogram lagi obat-obatan yang kedaluwarsa segera dimusnahkan. "Untuk sisanya lagi, kami akan tata anggarannya di APBD perubahan. Karena, untuk pemusnahan ini diperlukan anggaran cukup besar," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Lurah di Bandung Mengamuk di Puskesmas, BKPSDM Bereaksi

57 tahun lalu

Kebakaran Puskesmas Tiron di Kediri, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Eks Puskesmas Pembantu di Lombok Timur

57 tahun lalu

Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Kemasan Camilan, 3 Kurir Ditangkap di Halte Bus Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal