“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp60.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.