11 Kabupaten dan Kota di Sulut Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran, Ini Keuntungannya

Antara
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.(Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Ada 11 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait perlindunganpekerja migran. Kerja sama ini penting untuk melindungi pekerja migran.

"Dari 15 kabupaten dan kota, ada 11 yang sudah menandatangani MoU dengan BP2MI sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40, 41, 42 yang intinya Pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarga," ujar Gubernur Sulut  Olly Dondokambey, Selasa (19/7/2022).

Gubernur mengapresiasi BP2MI Sulut yang selama ini terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten dan kota terkait CPMI, PMI dan keluarga termasuk fasilitas layanan kesehatan.

Menurut politikus PDIP tersebut, PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa.

Lebih dari itu, PMI harus dilindungi agar tidak menjadi korban kekerasan, kesewenang-wenangan, dan perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

57 tahun lalu

Disambut Haru, Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Grobogan

57 tahun lalu

Semua RS Terdampak Bencana Sumatera Kembali Beroperasi, Lanjut Pemulihan Puskesmas

57 tahun lalu

Banjir dan Longsor di Aceh, Rumah Sakit di 6 Wilayah Belum Pulih 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal