10 Kabupaten Kota di Sulut Terapkan PPKM Mikro Mulai 5-18 Juli

Subhan Sabu
Sebaran Covid-19 di Sulut. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sulawesi Utara (Sulut) diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan ini menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19.

Ke-10 kota tersebut yakni  Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan di Sulut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 440/21.41so /Sekr-Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sulut.

"Ini sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi)," kata Gubernur Olly, Selasa (6/7/2021).

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa Polda Sulut, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bangga, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Penerima Pertama Gelar Doktor HC dari Unsrat

57 tahun lalu

Olly Dondokambey Akan Terima Bintang Jasa dari Jokowi, Satu-satunya Kepala Daerah

57 tahun lalu

Jeju Air Terbang Perdana ke Manado, Oppa-Oppa Korea Langsung Jajal Wisata Bunaken

57 tahun lalu

Gubernur Olly Pastikan Sulut Serius Turunkan Angka Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal