"Kami akan imbau terus sampai tiga kali. Apabila tidak mematuhi akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ujar dia.
Dia menambahkan, Dinas Perdagangan Makassar akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk mengawal pemberlakuan surat imbauan ini. Diharapkan semua pengusaha kuliner dapat mematuhi kebijakan ini untuk sementara waktu.
"Semua kita upayakan agar pandemi ini segera berlalu, sehingga situasi dan kondisi kota Makassar bisa berangsur-angsur normal," katanya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pelaku usaha kuliner agar menerapkan protokol COVID-19 dalam melayani pelanggan seperti menyiapkan hand sanitizer, thermo gun, physical distancing, serta tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan.