Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban 

Febriyono Tamenk
Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"Saya tidak berulang-ulang, cuma satu kali habis itu langsung pulang," kata AI.

Akibat perbuatanya  pelaku di jerat pasal 80 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswa SD di Pemalang 2 Bulan Tak Sekolah usai Ortu Kritik di Media Sosial

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

57 tahun lalu

Rumah Kosong di Kendari Disasar Maling, 4 Mobil Onderdilnya Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal