Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban 

Febriyono Tamenk
Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"Saya tidak berulang-ulang, cuma satu kali habis itu langsung pulang," kata AI.

Akibat perbuatanya  pelaku di jerat pasal 80 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

SDN 57 Kendari Disegel, Orang Tua Murid Tuntut Revitalisasi Gedung

21 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

31 hari lalu

Wali Murid Demo Dinas Pendidikan Pasuruan, Protes SPMB yang Dinilai Membingungkan

1 bulan lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

3 bulan lalu

Viral Siswa SD di Pemalang 2 Bulan Tak Sekolah usai Ortu Kritik di Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal