"Motif perundungan dilatarbelakangi kecemburuan dari pelaku utama terhadap korban yang tengah dekat dengan pacarnya," ujar Kapolrestabes, Jumat (29/9/2023).
Menurutnya, polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku di lokasi.
Akibat perundungan tersebut, pelaku utama terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta. Sementara rekan pelaku yang membiarkan penganiayaan dan memprovokasi dijerat Pasal 76 C dengan ancaman hukuman serupa .