“Perilaku seperti di video itu jelas tidak pantas dan tidak manusiawi. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan kampus,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa AS merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar, bukan dosen yayasan.
“Statusnya dosen negeri yang diperbantukan di kampus. Jadi prosedurnya akan kami bahas lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara itu, korban berinisial N (21) telah mengambil langkah hukum terkait kasus pria ludahi kasir swalayan di Makassar. Dia secara resmi melaporkan pelaku ke Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap melengkapi administrasi,” ujarnya.
Dia menambahkan, laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penghinaan.
“Laporan mengarah pada dugaan penghinaan, itu pasal yang paling mendekati,” katanya.