"Pelaku melancarkan aksinya bersama lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mukhamad Ngajib dalam keterangan pers, Minggu (17/9/2023).
Polisi mengamankan dua ketapel dan enam anak panah yang digunakan kelompok ini untuk membusur korban.
Pengkor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan ditahan di Polrestabes Makassar. Polisi masih memburu lima rekannya.