Viral Istri Selingkuh dengan 300 Pria, Ini Hukuman dalam Islam bagi Perempuan Hobi Berzina

Anton Suhartono
Andi Mohammad Ikhbal
Ilustrasi gambar pasangan mesum (Foto: istimewa).

Aksi Zhang ini masuk dalam kategori dosa besar dalam agama Islam. Apalagi dia berstatus sebagai seorang istri atau telah menikah. 

Bagi mereka yang sudah menikah dan melakukan zina, jumhur ulama berpendapat wajib dihukum rajam. Mirisnya, imbas perbuatan tercela ini juga bisa sampai dirasakan warga di sekitarnya.

Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam pernah menyebut bahwa zina dapat menimbulkan berbagai bencana dan penyakit.

"Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho'un dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat." (HR Ibnu Majah).

Hukuman ini barulah di dunia. Allah subhanahu wa ta'ala tentu sudah menyiapkan azab yang lebih perih lagi bagi para pezina di akhirat bila pelakunya belum bertaubat. Wallahu a'lam.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal