Viral Aksi Koboi Preman di Makassar, Ancam Warga dengan Senjata Tajam

Leo Muhammad Nur
Tangkapan layar saat pelaku mengancam warga dengan senjata tajam. (Leo Muhammad Nur).

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus perkelahian dan telah menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan, motif pelaku melakukan pengancaman hanya karena permasalahan sepele. Pelaku tersinggung terhadap korban yang tidak datang kepadanya saat ditegur dan dipanggil. 

"Pelaku ini merasa sudah lama berkuasa di tempat itu, sehingga dia langsung tersinggung dan marah saat warga yang ditegur tidak merespons," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal