UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti Pekeja

Rina Anggraeni
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi)). UU berisi 1.187 halaman yang ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 tersebut turut memuat mengenai jam kerja, hak cuti, upah pekerja, serta perjanjian kontrak.

Pembahasan soal ketenagakerjaan ini diatur pada Bab IV di halaman 533 undang-undang yang langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sistem cuti dan jam kerja dimuat di pasal 77 dan setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Megenai waktu kerja diatur sebagai berikut, yakni bekerja selama tujuh jam, satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Atau, delapan jam, satu hari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Namun, ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

"Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (3/11/2020).

Sementara ketentuan cuti ada pada pasal 79. Aturan itu berisikan waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tinggalkan Solo, Prabowo Hanya Lambaikan Tangan usai Bertemu Jokowi

57 tahun lalu

15 Tempat Makan di Cimahi Terfavorit dan Enak, Nomor 10 Sering Dikunjungi Jokowi

57 tahun lalu

Nomor Satu dalam Survei, Kaesang: Alhamdulillah Peluang Menang di Jateng Sangat Besar

57 tahun lalu

Respons Kaesang Pangarep soal Wacana Duet dengan Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024

57 tahun lalu

Harapan Masyarakat Sumut, Prabowo-Gibran dan Bobby-Charles Lanjutkan Pembangunan Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal