"KLB itu tidak sah, aturan partai jelas mengatur itu. Dan tidak disetujui oleh Ketua Dewan Majelis Tinggi partai. Kami siap melawan dan mendesak penguasa politik (pemerintah). Pelaksanaan KLB itu ilegal," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel ini meminta aparat penegak hukum membubarkan pelaksanaan KLB di Deliserdang, Sumatera Utara, selain melanggar aturan partai, juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena mengumpulkan banyak orang apalagi tidak memiliki izin dari pihak kepolisian setempat.
Pria disapa akrab Ulla ini menjelaskan Rakorda dan Apel siaga bertujuan untuk mengkonsolidasikan seluruh Ketua DPC dan Sekertaris sebagai pemenang hak suara di masing-masing daerah agar tidak ikut menjadi bagian dari pelaksanaan KLB. Dia akan melaporkan bagi siapa saja pengurus inti yang mengikuti KLB tersebut.
"Saya sudah absen, baik hadir secara fisik di sini maupun melalui aplikasi zoom, ada beberapa hadir secara fisik dan zoom, ada juga tidak bisa dihubungi. Kita terus konfirmasi keberadaannya dan menunggu hingga pukul 18.00 WITA. Setelah itu saya laporkan ke DPP melalui aplikasi WhatsApp dalam bentuk file PDF, fisiknya menyusul dikirim," ungkap Ulla.
Mengenai dengan sanksi bagi pengurus inti Ketua dan Sekretaris DPC tidak hadir atau mengonfirmasi diri, kata dia, semua disampaikan ke pusat. Tentunya, sanksi berat menanti salah satunya pemecatan.