Tidur Sekamar sejak Kecil, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali di Maros

Wahyu Ruslan
Ayah yang menyetubuhi anak tiri saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Kanit PPA Polres Maros Ipda Kiri Sulle Tandipayung mengatakan, aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi sejak 2022 saat korban masih SD. Kini korban sudah berstatus siswi SMP.

"Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru dan disertai ancaman," ujarnya.

Bahkan untuk menimbulkan birahinya, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno terlebih dahulu.

"Korban disetubuhi seminggu dua kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Dramatis! Damkar Potong Cincin di Jari Jenazah Lansia Sebelum Dimakamkan di Makassar

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal