Tidak Ada PNS Ngantor, 3 Pemuda di Makassar Bobol Kantor BPSDM Sulsel

Sindonews
Faisal Mustafa
Kantor BPSDM Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat pembobolan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar. Mereka diduga mencuri empat unit air conditioner atau AC di ruangan kantor tersebut.

Ketiga Andra Ramadhan (19), Arman Darmawan (21) dan Reza Triputra (24). Mereka diduga terlibat pencurian di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar pada 26 Maret lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, menyampaikan ketiga pemuda ini merupakan kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka nekat beraksi memanfaatkan situasi sepi di tengah pandemi virus corona, karena itu beraksi pada siang hari.

"Mereka kita amankan beserta barang bukti dua unit dan satu mobil yang diduga digunakan kala melancarkan kejahatannya," kata Agus di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (22/4/2020).

Agus mengatakan, ketiga pemuda ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Mamajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Mereka diketahui juga telah merencanakan pencurian tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal