MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan narkoba yang masuk ke lingkungan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Hasil pengembangan ditemukannya brankas penyimpanan narkoba, ternyata dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni berinisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika. Kemudian SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
Selanjutnya AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama. Kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," ujarnya, Senin (12/6/2023).