3. MA (42) dan AS (36) pasangan asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.
4. AS (36) pasangan asal Merangin, Jambi, yang menjual kembali korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp80 juta.
Penyidik mengungkap, NH mengaku sudah tiga kali terlibat praktik adopsi ilegal, sementara MA dan AS diduga pernah menjual sembilan bayi dan satu anak lewat media sosial.
Kapolda menegaskan Bilqis kini dalam pengawasan medis dan psikologis.
“Kami pastikan korban dalam kondisi aman dan mendapat pendampingan berkelanjutan bersama Pemkot Makassar,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.