Terbengkalai, Pemkot Makassar Ambil Alih Proyek Masjid 99 Kubah

Antara
Pemkot Makassar akan mengambil alih pembangunan Masjid Kubah 99 karena terbengkalai. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap mengambil alih perampungan pembangunan Masjid 99 Kubah dari Pemprov Sulawesi Selatan. Sebab, sudah bertahun-tahun proyek pembangunan masjid itu terbengkalai.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku banyak menerima aduan dan harapan dari masyarakat mengenai perampungan pembangunan masjid 99 kubah yang berada di Kawasan Center Points of Indonesia (CPI) Makassar.

"Masjid 99 kubah adalah ikon baru Kota Makassar, banyak harapan warga akan masjid itu dan saya pun berharap besar agar masjid tersebut bisa segera dirampungkan," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Danny mengatakan, lambatnya proses perampungan pembangunan itu membuatnya berinisiatif untuk melanjutkan pembangunan Masjid 99 Kubah tersebut, tetapi sebelum itu terjadi dirinya masih harus menjalin koordinasi dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Kami coba koordinasi dulu dengan Pemprov melalui pak Plt Gubernur untuk solusinya. Kalau disetujui, maka Pemkot ambil alih, tuntaskan pembangunannya," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Siswi SMK di Makassar Dicoret dari Paskibraka gegara Bahasa Daerah, Ini Respons Kesbangpol 

57 tahun lalu

Jadwal dan Lokasi Salat Iduladha di Makassar, Dipusatkan di Lapangan Karebosi

57 tahun lalu

Pemkot Makassar Ajukan Rp375 Miliar untuk Biaya Perbaikan Gedung DPRD Dibakar Massa

57 tahun lalu

Bantu Polisi Selidiki Kasus Ibu Kandung Bunuh Bayi, Pemkot Makassar Kerahkan Psikolog

57 tahun lalu

Heboh Larangan Senam di Taman Pakui, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal