Tak Terima Divonis 4 Tahun karena Terbukti Pungli, Mantan Lurah di Pangkep Ajukan Banding

Muhammad Subhan
Ilustrasi putusan majelis hakim. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Makassar memvonis empat tahun penjara terhadap mantan lurah Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangke, Armin Syanur, karena terbukti melakukan pungutan liar terhadap warganya. Namun, Armin tidak terima dengan terima dengan putusan itu.

Mantan lurah ini mengaku berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Saya akan masukkan gugatan banding Senin nanti," ujar Armin, Jumat (5/6/2020).

Armin mengaku kecewa dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam persidangan, dia mengklaim banyak sangkaan JPU yang tidak terbukti. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa bahkan dinilai menguatkan posisinya.

"Sangkaan pungli itu tidak terbukti di persidangan. Banyak saksi yang diajukan jaksa yang justru membenarkan kalau pungutan untuk biaya ukur tanah itu berdasarkan musyawarah yang dihadiri pemilik tanah," ujarnya.

Dia juga mengatakan, selama ini, dirinya justru sering menutupi biaya pengukuran tanah warga dengan uang pribadi. Dia tidak pernah melakukan pungli kepada warga.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

57 tahun lalu

Begal Bersenjata Parang di Depan Minimarket Pangkep Ditangkap, 2 Diburu

57 tahun lalu

Ribuan Rumah di Pangkep Terendam Banjir, Bendung Tabo-Tabo Siaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal