Kemudian pemerintah juga melarang pesta kembang api. Seluruh camat dan lurah diimbau untuk tidak mengeluarkan surat izin keramaian dan melakukan pemetaan titik-titik rawan kerumunan warga.
Apalagi di malam pergantian tahun identik dengan pesta kembang api. Tidak hanya di fasilitas umum, tetapi juga di jalan-jalan protokol di Kota Makassar.
"Satgas Covid-19 juga kita minta untuk selalu memantau penerapan disiplin dan penegakan hukun protokol kesehatan," ujar dia.