Menurutnya, bagi pendaftar mandiri secara online bisa dengan mengakses langsung ke link yang sudah dibuat pemerintah. Pendaftaran ini dengan mengisi nama perusahaan tempat bekerja, status pekerjaan, posisi jabatan dan permintaan alamat email.
Darmawan mengungkapkan, Program Kartu Prakerja menjadi salah satu upaya Pemerintah pusat melindungi masyarakat terdampak Covid-19. Bagi mereka yang terkena PHK, dirumahkan dan diupah separuh oleh perusahaan.
"Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Mei. Tetapi karena adanya pandemi virus corona, maka telah diluncurkan Pemerintah pusat untuk memberi kesempatan bagi pekerja mengatasi persoalan biaya hidup mereka," ujarnya.