Suami Pembunuh Istri di Pinrang Terancam Penjara Seumur Hidup

Ichsan Anshari
Tersangka Laodding alias Bampe (55), yang membunuh istri sirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Sulsel, Senin (6/4/2020). (Foto: iNews/Ichsan Anshari)

PINRANG, iNews.id - Suami yang membunuh istrinya dan membuang mayat korban di sungai Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), terancam penjara semur hidup. Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana.

Pelaku atas nama Laodding alias Bampe (55) tega membunuh istri sirrinya, Rusna (52). Mayat korban ditemukan di sungai wilayah Suppa pada Rabu (1/4/2020) dalam kondisi terbungkus karung.

"Pelaku diancam dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Susanto, saat dikonfirmasi Selasa (7/4/2020).

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Polisi menjerat Bampe dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Bampe tega membunuh istri sirinya lantaran sakit hati. Pelaku mencurigai korban berselingkuh dengan pria lain. Pembunuhan ini berawal saat pelaku mengajak korban untuk bertemu di lokasi TKP.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal