Sidang Perdana Kasus HAM Berat di Panai, Eks Perwira TNI Terancam 20 Tahun Penjara

Andi Deri Sunggu
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Mayor Inf (Purn) TNI Isak Sattu (tengah) saat mengikuti sidang perdana Peradilan HAM di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

Terdakwa diduga melanggar pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM PN Kelas IA Khusus Makassar Sutisna Sawati mengatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu (28/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Agenda, pemeriksaan saksi karena tidak ada eksepsi (nota keberatan). Kita susun kembali, karena menurut aturan sidang 180 hari dan ini sudah berjalan 99 hari sejak Juni didaftarkan. Ditargetkan diputus 7 Desember 2022," kata Sutisna Sawati, dikutip dari Antara.
 
Seperti diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014 silam. 

Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
 
Ternyata, teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Jokowi Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

57 tahun lalu

Presiden Jokowi: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat di Aceh Dapat Pelatihan hingga Bantuan

57 tahun lalu

Datang ke Lokasi Pelanggaran HAM Berat di Aceh, Presiden Jokowi: Luka Ini Harus Segera Dipulihkan

57 tahun lalu

Kick Off Penyelesaian HAM Berat, Besok Presiden Jokowi Akan Terbang ke Aceh

57 tahun lalu

Rumah Geudong, Tempat Pelanggaran HAM di Aceh Diratakan Jelang Kedatangan Presiden Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal