Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Sujud di Kaki Orangtua Aldama

Andi Deri Sunggu
Terdakwa M Rusli saat bersujud meminta maaf di hadapan ayah Aldama dalam persidangan di PN Makassar. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

Dia berharap dari persidangan ini tak ada lagi kekerasan dalam akademi apapun dari senior kepada junior.

“Cukup anak saya. Jangan ada lagi Aldama lainnya,” ucapnya.

Diketahui, terdakwa Muhammad Rusdi didakwa telah membunuh Aldama, yang merupakan juniornya. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat

8 bulan lalu

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Minta Maaf, Janji Terus Bekerja dan Bertanggung Jawab

10 bulan lalu

Pilu! Santri Ponpes Al Khoziny Ditemukan Tewas dalam Kondisi Sujud di Balik Reruntuhan

1 tahun lalu

Petani di Kutai Kartanegara Ditemukan Tewas Tersambar Petir di Kebun, Posisi Sujud

1 tahun lalu

Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya, Janji Tak Akan Ulangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal