Sidak Apotek, Tim Gabungan Masih Temukan Obat Sirop yang Dilarang Beredar

Nasrudin Rubak
Tim gabungan saat melakukan sidak di salahsatu apotek Palopo dan menemukan obat sirop yang dilarang beredar. (Foto: Nasrudin Rubak/iNews)

PALOPO, iNews.id - Dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan pihak Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan (SulseL) melakukan razia di sejumlah apotek untuk memastikan jenis obat sirop yang dilarang beredar. Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa jenis obat yang masuk sudah larangan, namun sudah tidak lagi diperjualbelikan.

Kabid Yankes Dinkes Kota Palopo Samsil mengatakan, dalam razia ini pihaknya masih menemukan adanya obat yang terpajang di rak.

"Jadi kami suruh amankan dulu, sambil menunggu hasil BPOM selanjutnya," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Obat Sirop Praxio di Apotek Madina Dipastikan Sudah Ditarik

57 tahun lalu

BPOM : 6 Industri Farmasi Produksi Sirop Obat Lebihi Ambang Batas Aman

57 tahun lalu

BPOM Musnahkan 192.000 Botol Sirop Obat Anak Produk Pabrikan di Semarang

57 tahun lalu

Ditemukan 9 Obat Sirup Mengandung EG Nyaris 100 Persen, Peneliti: Ini Kecolongan

57 tahun lalu

2 Perusahaan Farmasi Ditemukan Lalai Gunakan EG dan DEG, Begini Kata BPOM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal