Sempat Kabur, Suami di Sinjai Tebas Leher Istri gegara Ditolak Rujuk Ditangkap

Sindonews
Irman Bagoseng
Ilustrasi suami yang tebas leher istri gegara menolak rujuk di Sinjai ditangkap polisi. (Foto: iNews.id)

SINJAI, iNews.id - Polisi menangkap Sakir, suami yang menebas leher istrinya Nur Isya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap petugas gabungan Polres Sinjai dibantu Resmob Polda Sulsel usai buron selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya di Dusun Bonto, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Dia diamankan saat kabur ke kampung halamannya.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa, daerah asalnya tanpa perlawanan,” kata Abustam, Sabtu (4/6/2022) malam.

Menurutnya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami sangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RSUD Syekh Yusuf Gowa Terbakar, Pasien Berhamburan Keluar Ruangan

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gowa Gempar! Penjual Ikan Tewas Ditebas Parang, Pelaku Ternyata Musuh Lama

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal