Sedang Tertidur Pulas, Residivis Sindikat Pencuri HP di Makassar Diringkus Polisi

Muhammad Nur Bone
Polisi menangkap residivis sindikat pencui hp (baju ungu) di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone/Ist)

Usai mengamankan pelaku bersama barang bukti,  pelaku selanjutnya digiring ke Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka di Makassar Aniaya Ibu Kandung hingga Ancam Bakar Rumah

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Makassar Hari Ini Minggu 17 Maret 2024, Lengkap Doa Berbuka

57 tahun lalu

Rumah Mewah Calon Anggota DPD RI di Makassar Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Kecelakaan Hari Ini di Makassar, Truk Rem Blong Tabrak Pemotor hingga Tewas

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Perkosa Mantan Pacar hingga Paksa Aborsi Ditahan Polda Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal