Namun tim gabungan ini tetap bersikeras melarang warga, sehingga ibu-ibu ini pun mengalah dan mengurungkan niat berbelanja. Petugas bersikap tegas demi kebaikan warga tersebut.
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Wajo, Amihruddin mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tempat umum tertuang dalam Peraturan Bupati No 69 Tahun 2020. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona.
"Ini pasar sentral memang area wajib masker," kata dia.
Dia meminta masyarakat di Kabupaten Wajo tertib dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, menghindari kerumunan hingga rajin mencuci tangan.
"Kalau tidak pakai masker, dilarang masuk," ujarnya.