"Semua orang tahu bahwa kita ini sementara berperang melawan virus, malah ambil kesempatan dalam kesempitan masih membuka panti pijat. Kami akan teruskan pelanggaran ini sampai ke tingkat pengadilan," katanya.
Penegakan aturan ini dilakukan, kata dia, bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar. Saat digerebek ditemukan banyak wanita diketahui sebagai terapis, berasal dari luar daerah.
Tidak hanya panti pijat, personil Satpol PP juga memaksa pemilik toko Alaska dan Bintang yang menjual elektronik rumah tangga dan asesoris ponsel segera menutup tokonya.
"Saya tidak tahu apa di pikiran pengusaha itu. Seharusnya para pengusaha ikut membantu pemerintah dalam kondisi seperti ini bukan malah memanfaatkan kesempatan di tengah darurat korona," ungkap dia.
Sebelumnya Dinas Pariwisata Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait penututupan sementara tempat hiburan. Di antaranya yakni, tempat hiburan malam, karaoke, bar dan kafe, panti pijat dan refleksi, SPA, bioskop, biliyard, dan arena bermain di Mal.
Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan dilarang di hotel dan balai pertemuan, pesta perkawinan, akikah dan semacamnya untuk menunda acara sampai batas waktu yang ditentukan.