Sementara dari pengakuan tetangga, tersangka merupakan anak yang baik dan pendiam. Warga sekitar sempat mengeluarkan air mata saat kedatangan tersangka di rumahnya saat menjalani rekontruksi pembunuhuna tersebut.
“Dia baik orangnya. Pendiam orangnya. Penurut,” ungakp salah seorang warga, Rusmiati.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.