Rampok dan Sekap Pemilik Rumah di Maros, 2 Pencuri Ditangkap Polisi, 1 Buron

Wahyu Ruslan
Kedua perampok yang ditangkap anggota Polres Maros, seorang lagi masih buron. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

"Pemilik rumah sempat diancam akan dibunuh. Korban lalu disekap dengan tangan serta kaki diikat dan mulut disumpal kaos," katanya.

Mereka kemudian mencuri uang tunai Rp4.800.000, sejumlah rokok dalam kios lalu kabur. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Maros.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Maros. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami kini masih mengejar satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Nenek Jumariah, Ikon Haji Dunia asal Maros Pulang Pakai Baju Bling-Bling

57 tahun lalu

Driver Ojol di Kendari Apresiasi Program BBM Pertamax Gratis dari Perindo Sultra

57 tahun lalu

Jumat Berkah, Perindo Sultra Bagikan 500 Kupon BBM Pertamax Gratis ke Ojol dan Warga

57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal