LUWU UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mewajibkan vaksinasi bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah salat berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Hal ini sebagai upaya percepatan cakupan vaksinasi sekaligus pencegahan penularan Covid-19 di tempat ibadah.
"Itu hasil rapat dengan unsur forkompinda yang turut dihadiri Bupati Luwu Utara," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Komang Krisna, Kamis (24/3/2022).
Pihaknya selanjutnya akan menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat bisa memahami dan terdorong untuk melakukan vaksinasi menjelang bulan Ramadan.
"Upaya kita dengan akselerasi memberlakukan wajib vaksin (jamaah) yang shalat di masjid," ujarnya
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, menginstruksikan agar mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua dan lansia.
Dosis kedua ditargetkan minimal 70 persen dan lansia 60 persen. Dia meminta jajarannya segera bergerak di sisa hari jelang Ramadan.