"Para tersangka ini saling kenal, berteman dan ingin melakukan balas dendam, namun salah sasaran. Pelaku ada enam orang, tiga dewasa berinisial M, D dan H. Lalu masih usia anak tiga orang berinisial I, M dan IA," ujar Kapolrestabes saat ekspose di Aula Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).
Untuk barang bukti yang disita di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pakaian korban dan empat unit motor. Salah satu pelaku utama penganiayaan ditembak kakinya oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
"Apabila mengancam jiwa masyarakat maupun anggota tentunya kami perintahkan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur. Kemudian terhadap pelaku ini kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, saat ini kondisi korban sudah mulai membaik setelah menjalani perawatan dan pengobatan di rumah sakit.
Kapolresta mengingatkan para pelaku kejahatan, tawuran atau mengganggu ketertiban umum dan masyarakat akan ditindak tegas bahkan sampai tindakan terukur dengan melumpuhkannya.