Pria di Gowa Perkosa Gadis Disabilitas di Bawah Umur

Bugma
Gadis penyandang disabilitas di Gowa diperkosa. (Foto: Ilustrasi pemerkosaan/Ist)

Dia mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku karena hasil visum belum keluar.

"Setelah hasil keluar, maka pelaku ini akan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, ibu korban berinisial AH mengaku mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan setelah sang anak bercerita kepada dirinya.

Mengetahui, dia pun mengajak anaknya untuk melakukan visum dan ditemukan luka.
 
"Ada luka. Pelakunya umur di atas 20-30. Anak saya umurnya 17 tahun," ujarnya. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

57 tahun lalu

Autopsi Jenazah Pria Korban Penganiayaan Polisi di Ende Diwarnai Histeria Keluarga

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Bupati Bogor bersama DPRD Bahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Perindo Sulsel Libatkan Difabel Upacara HUT ke-80 RI, Hayat Gani: Tak Ada Warga Negara Kelas 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal