Predator Seks di Kendari Ditangkap, Cabuli 4 Bocah Bertahun-Tahun

Antara
Seorang predator seks di Kendari ditangkap setelah mencabuli empat anak di bawah umur bertahun-tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Fitrayadi mengungkapkan, perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keempat bocah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Regulasi itu mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas

57 tahun lalu

Bejat! Pemuda di Lumajang Sekap dan Cabuli Bocah Laki-Laki Selama Sepekan

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal